Minggu, 18 Agustus 2013

Benarkah Tape itu Haram?!!!

Beberapa waktu kemarin saya diajak teman masuk sebuah grup Facebook -My Halal Kitchen-.. isinya manfaat sih banyak info tentang kehalalan produk-produk yang beredar di pasaran. Berdasarkan ijtihad dan keterangan dari para pakar.

Hmm namun saya agak kaget ketika mendapati artikel tentang Tape.. dalam artikel tersebut digiring opini bahwa hukum tape adalah haram karena ada kandungan alkohol di dalamnya, namun MUI belum menyatakan ke-haram-an tersebut jadi dijadikan hukum -syubhat- alias samar... hohoho tentu saja saya jadi galau dong sodara-sodara.. karena di kampung saya itu banyak tetangga produksi tape ketan hijau. Home industri yang tersebar di berbagai sudutnya dan lumayan mengangkat perekonomian mereka.

Berikut adalah copas artikelnya dari link https://www.facebook.com/groups/myhalalkitchen/doc/10150886976919698/ : 

Tape merupakan salah satu makanan terpopuler di Indonesia, banyak tersedia di mana mana, bahkan merupakan menjadi makanan favorit pada waktu lebaran di beberapa daerah.  Akan tetapi, banyak sekali pertanyaan di seputar kehalalan tape ini mengingat tape mengandung alkohol dan alkohol merupakan komponen yang paling banyak terdapat pada minuman keras, sedangkan minuman keras adalah salah satu bentuk khamar yang keharamannya jelas.  Dengan demikian, bagaimana dengan tape, apakah masuk kedalam kategori khamar?  Mari kita diskusikan masalah tape ini dari berbagai segi.

Mengenai khamar, dalam menetapkan hukumnya yang pertama dikemukakan adalah hukum syar'inya, sedangkan ilmiah atau empiris (seperti adanya alkohol atau kadar alkohol) hanya bersifat mendukung saja. Dalam menetapkan hukum pun tidak hanya diambil satu dua dalil saja akan tetapi harus dilihat keseluruhan dalil karena semua dalil tersebut bersifat saling menguatkan dan melengkapi.

Dalil yang pertama dalam masalah khamar berbunyi "setiap yang memabukkan adalah khamar (termasuk khamar) dan setiap khamar adalah diharamkan” (Hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud dari Abdullah bin Umar), selanjutnya dalil yang kedua berbunyi “khamar itu adalah sesuatu yang mengacaukan akal" (pidato Umar bin Khattab menurut riwayat Bukhari dan Muslim). Dalam memahami kedua dalil ini maka yang harus disadari adalah ini berlaku bagi segala sesuatu yang biasa dikonsumsi seperti minuman beralkohol (alcoholic beverages), ganja (dilinting dan dirokok), hasis, morfin (disuntikkan), bubuk narkoba (dihirup), dll. Untuk sesuatu yang tidak biasa dikonsumsi seperti alkohol dalam bentuk murninya dan pelarut pelarut organik lainnya (alkohol atau etanol adalah salah satu jenis pelarut organik) seharusnya tidak terkena hukum ini karena mereka tidak dikonsumsi.


Akan tetapi, masalahnya jika dalilnya hanya yang dua itu saja maka akan banyak timbul pertanyaan diantaranya kalau hanya sedikit saja bagaimana? Nah, untuk itu ada kaidah fiqih lainnya yang dasarnya adalah hadis yang berbunyi "jika banyaknya memabukkan maka sedikitnya juga haram".  Jadi, kalau dalam kondisi biasa dikonsumsi bersifat memabukkan maka sedikitnya pun haram. Ada pertanyaan lagi, kan banyak orang yang kalau pun minum satu gelas tidak akan mabuk? Jawabannya adalah kaidah fiqih lainnya yaitu "Islam mencegah segala sesuatu ke arah haram" atau "Islam selalu berusaha menutup lubang ke arah haram", dengan demikian maka yang dijadikan patokan adalah orang yang paling sensitif terhadap mabuk, bukan orang yang paling tahan. Ingat "la takrobu zinna", janganlah engkau mendekati zina, mendekati saja tidak boleh apalagi berbuat zina.  Dengan demikian, mencegah ke arah haram itu yang harus kita lakukan.

Masalahnya, ada hal-hal lain yang berpotensi untuk berubah menjadi minuman memabukkan, mungkin saja pada kondisi diharamkan tersebut tidak bersifat memabukkan, akan tetapi sesuai dengan prinsip Islam yang mencegah ke arah haram maka ditetapkanlah hukum yang menjaga ke arah haram tersebut.  Hal ini misalnya berlaku untuk jus, berdasarkan hadis maka jus buah (atau yang sejenis) yang disimpan pada suhu kamar dalam kondisi terbuka selama lebih dari dua hari termasuk kedalam khamar. Mengapa hal ini ditetapkan?, kelihatannya lagi-lagi tujuannya untuk mencegah terjadinya perdebatan di kemudian yang ternyata benar yaitu kalau batasannya hanya "mengacaukan akal" maka orang akan berdebat jus buah yang difermentasi alkohol selama 3 hari kan masih belum bersifat memabukkan?  Nah, dengan batasan dua hari itu maka dari sisi proses seharusnya sudah tidak perlu diperdebatkan lagi karena begitu melibatkan fermentasi alkohol jus buah lebih dari 2 hari, hasilnya adalah khamar.  Ada jenis fermentasi lain tetapi biasanya memerlukan kondisi khusus, jika spontan begitu saja dan terjadi pada jus buah maka kemungkinan besar itu adalah fermentasi alkohol.

Apa cukup dalil-dalil itu? Ternyata masih ada dalil lain, hal ini juga untuk memudahkan untuk mengenali khamar, dasarnya adalah hadis yang menyebutkan bahwa Rasulullah saw sewaktu berbuka puasa disodori jus yang sudah mengeluarkan gelembung (gas), ternyata Rasulullah saw menolaknya dan menyebutkan itulah minuman ahli neraka (khamar).  Dari sini bisa disimpulkan salah satu ciri khamar yang dibuat dari jus buah atau yang sejenisnya adalah adanya gas yang keluar dari jus tersebut (bukan gas karbondioksida atau CO2 yang sengaja ditambahkan seperti pada minuman berkarbonasi/carbonated beverages) yang berarti telah terjadi fermentasi alkohol dan telah mencapai batas memabukkan berdasarkan batasan proses dan ciri-ciri produk.

Nah, masih ada lagi pertanyaan lain, jika begitu kalau kadar alkoholnya hanya 1 persen seperti pada minuman shandy, apakah halal? Lagi-lagi hukum syar'i disini yang lebih kena untuk menjawab pertanyaan tersebut, akan tetapi untuk menerapkannya harus tahu dulu bagaimana proses pembuatan minuman shandy tersebut. Ternyata minuman shandy dapat terbuat dari bir ditambah air, flavor dan karbon dioksida. Bir jelas haramnya karena termasuk kedalam kelompok minuman beralkohol (alcoholic beverages), hal ini ditetapkan atas dasar kesepakatan yang merujuk pada dalil-dalil yang telah disebutkan diatas. Karena minuman shandy dibuat dari bir maka hukumnya haram berdasarkan kaidah fiqih "apabila bercampur antara yang halal dengan yang haram maka akan dimenangkan yang haram", jadi suatu makanan atau minuman jika tercampur atau dibuat dengan barang yang haram maka berapapun campurannya atau berapapun sisanya maka makanan dan minuman tersebut hukumnya tetap haram.  Hal ini berlaku karena dalam pembuatan makanan pencampuran tersebut bisa berlangsung merata ke seluruh bagian makanan.

Bagaimana dengan tape? Coba kita kaji dengan dalil-dalil yang telah dijelaskan diatas:
1. Apakah tape yang baru jadi (masih segar) bersifat memabukkan? Belum ada yang melaporkan bahwa tape yang baru jadi ini memabukkan.


2. Apakah tape dibuat dari jus yang diperam lebih dari dua hari? Memang bukan dibuat dari jus, akan tetapi begitu tape (khususnya tape ketan, tidak berlaku bagi peuyeum bandung yang selalu keras) disimpan pada suhu ruang maka akan terbentuk jus yang bisa dianalogikan dengan jus buah-buahan yang tidak boleh diperam lebih dari dua hari, dengan demikian tape ketan juga sama, tidak boleh disimpan pada suhu ruang lebih dari dua hari (dihitung dari mulai jadi tape) karena pada hari ketiga sudah bisa digolongkan
kedalam khamar.
3. Apakah terbentuk gelembung? Jika tape ketan disimpan lebih dari dua hari biasanya terbentuk cairan yang mengeluarkan gelembung dan busa.  Ini merupakan tanda bahwa tape tersebut sudah tidak boleh dikonsumsi lagi karena bisa dianalogikan dengan jus yang ditolak oleh Rasulullah saw karena sudah terlihat adanya gelembung.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tape ketan tidak boleh disimpan pada suhu ruang lebih dari 2 hari karena lebih dari itu bisa dimasukkan kedalam kategori khamar.  Akan tetapi, bagaimana dengan kadar alkoholnya?  Baru-baru ini ada hasil penelitian mengenai tape ketan yang dilaporkan di jurnal ilmiah International Journal of Food Sciences and Nutrition volume 52 halaman 347 – 357 pada tahun 2001.  Pembuatan tape ketan dilakukan di lab mengikuti cara tradisional, tapi terkontrol dimana 200 g beras ketan dicuci, direndam selama 2 jam, dikukus 10 menit.  Beras ketan lalu dibasahi dengan air dengan cara merendamnya sebentar dalam air, dikukus lagi 10 menit, didinginkan, lalu diinokulasi (ditaburi) dengan 2 g starter (ragi tape merek Tebu dan NKL), dimasukkan kedalam cawan petri steril, lalu difermentasi pada suhu 30 derajat Celsius selama 60 jam. Berikut adalah kadar etanol yang diperoleh  berdasarkan pengukuran dengan menggunakan kit yang diperoleh dari Boehringer Mannheim: kadar etanol (%) pada 0 jam fermentasi tidak terdeteksi, setelah 5 jam fermentasi kadar alkoholnya 0.165%, setelah 15 jam 0.391%, setelah 24 jam 1.762%, setelah 36 jam 2.754%, setelah 48 jam 2.707% dan setelah 60 jam 3.380%.  Dari data tersebut terlihat bahwa setelah fermentasi 1 hari saja kadar alkohol tape telah mencapai 1.76%, sedangkan setelah 2.5 hari (60 jam) kadarnya menjadi 3.3%, bisa dibayangkan jika dibiarkan terus beberapa hari, bisa mencapai berapa %? (memang tidak akan naik terus secara linear, akan mencapai kadar maksimum pada suatu saat).  Padahal, komisi fatwa MUI telah berijtihad dan menetapkan bahwa minuman keras (khamar) adalah minuman yang mengandung alkohol 1% atau lebih, sedangkan tape ketan yang dibuat dengan fermentasi 1 hari saja kadar alkoholnya telah lebih dari 1%.  Jika batas kadar alkohol yang diterapkan pada minuman ini diterapkan pada tape maka jelas tape ketan tidak boleh dimakan karena kadar alkoholnya lebih dari 1%.  Tentu saja nanti akan ada yang mempertanyakan, bukankah tape itu makanan padat sedangkan minuman keras itu suatu cairan sehingga tidak sama antara makanan padat dan minuman.  Pertanyaan ini sah sah saja, akan tetapi jika digabungkan antara kaidah kaidah yang berlaku pada khamar terhadap tape dan fakta kadar alkohol tape ketan maka tetap saja tape ketan ini rawan dari segi kehalalannya.

Walaupun demikian, perlu diketahui bahwa belum ada fatwa mengenai tape ini. Oleh karena itu pilihan ada di tangan masing-masing, mana pendapat yang akan diikuti. Apabila ingin menjaga dari hal-hal yang meragukan maka menghindari makanan yang meragukan (syubhat) adalah yang utama.

Jadi, yang dipermasalahkan disini khususnya adalah tape ketan, kalau peuyeum Bandung insya Allah tidak bermasalah karena selalu keras. Tape singkong (peuyeum) akan lebih banyak kandungan alkoholnya bila dibuat dengan cara ditumpuk, dengan cara ini kondisi lebih bersifat anaerobik; jadi sesuai dengan fenomena "Pasteur Effect" maka produksi alkohol menjadi lebih banyak. Bila dibuat dengan cara digantung seperti yang terjadi pada peuyeum Bandung, maka cenderung lebih manis, karena lebih aerobik. Pada kondisi yang lebih aerobik ini, yeast (ragi) cenderung lebih banyak menghasilkan amilase dan atau amiloglukosidase, dua enzim yang bertanggung jawab dalam penguraian karbohidrat menjadi glukosa dan atau maltosa. Oleh sebab itu relatif lebih aman membeli tape gantung atau peuyeum Bandung.  Akan tetapi, untuk jenis tape singkong lainnya ya perlu hati-hati, khususnya kalau sudah berair, itu sudah meragukan karena mungkin sudah mengandung alkohol yang relatif tinggi.  Menghindari tape singkong yang sudah berair adalah yang sebaiknya.

Sumber : Milist halal-baik-enak@yahoogroups.com

Saya galau.. kemudian menanyakan ke grup alumni pesantren Langitan, Ke Ustadz-ustadz yang juga lebih faham masalah Fiqihnya. Barangkali ada pendapat lain yang dalilnya juga tepat. Saya juga tanya di twitter kepada Ustadz @Awy Ameer Qolawun (yang sedang belajar di Rushaifah, Makkah).

Alhamdulillah saya dapat ulasan jelas dan lengkap.. hmm melalui sebuah artikel pada sebuah link Fanspage FB juga. FP Must be Halal.

Berikut copas artikelnya dari link https://m.facebook.com/note.php?note_id=107949473651 :

Oleh :
Nanung Danar Dono 
PhD student at College of Medical, Veterinary, and Life Sciences
University of Glasgow, Scotland, UK
  
Last edited : 29th March, 2011

Ketika kita ditanya, “Apakah bir haram?” Maka kita dapat dengan mudah menjawab : “Oh, jelas HARAM…!” Mengapa haram? Karena kadar alkohol bir cukup tinggi dan memabukkan. Karena sangat jelas hukumnya, maka tentu seorang muslim yang biasa ke masjid akan merasa risih berdekatan dengan minuman beralkohol tersebut.

Akan tetapi, ketika kita ditanya bagaimana hukumnya Bir Bintang 0% Alkohol dan Greensand 0% Alkohol? Sebagian dari kita langsung mengatakan bahwa kedua jenis minuman tersebut “HALAL” karena tidak mengandung alkohol. Tetapi, sebagian lagi mengatakan dengan tegas, “HARAM” karena memabukkan!

Lalu, bagaimana dengan TAPE, baik tape ketela (termasuk Peuyeum Bandung) dan tape ketan? Hampir spontan seluruh orang di sekitar kita mengatakan tape halal! Tapi, begitu disodori informasi bahwa kandungan alkohol tape sekitar 7 % (bahkan bisa sampai 10%), maka sebagian di antara kita akan mengatakan “Ohh…berarti haram?!” Sebagian lagi bimbang karena sering memakan tape tidak pernah ada masalah.

Kita sering bingung dengan makhluk yang namanya ALKOHOL ini. Bagaimana sebenarnya Syari’at Islam mengatur mengenai masalah ini? Sampai berapa persen alkohol masih diijinkan berada dalam bahan makanan?
BENARKAH ALKOHOL HARAM?

Kenapa kita sibuk dengan Alkohol, padahal tidak ada satu pun ayat dalam Al Qur’an maupun Al Hadits yang menyebutkan bahwa Alkohol itu haram! Tapi, yang ada adalah larangan mengkonsumsi KHAMR!

Allah Swt. berfirman dalam Kitab Suci AL Qur’an sebagai berikut :
Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu sholat , sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan…”. QS. An Nisaa’ (4) : 43

Mereka bertanya kepadamu tentang Khamr dan judi. Katakanlah : “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya…” QS. Al Baqoroh (2) : 219

Hai orang-orang yang beriman! Sesung-guhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbu-atan syaithon! Maka jauhilah perbuatan-perbuat-an tersebut agar kamu mendapat keberuntungan”. QS. Al Maa’idah (5) : 90

Nah, ternyata kata kuncinya adalah Al-Khamru dan bukannya Al-Kohol. Menurut pengertian bahasa, al khamru (khamr) berarti sesuatu yang menutup akal pikiran. Al khamru berarti tertutup, dan khamarahu berarti satarahu (menutupi). Khamr sendiri berarti minuman keras yang memabukkan.
Umar ra. berkata : “Setiap (makanan dan minuman) yang bisa menutupi (menghilangkan) akal fikiran disebut khamr/arak” (HR. Bukhary dan Muslim).
Pada suatu hadits, Nabi SAW. menjelaskan bahwa :
Setiap yang memabukkan berarti khamr, dan setiap khamr hukumnya haram” (HR. Bukhary dan Muslim).
Mengacu pada sabda Kanjeng Nabi SAW. tersebut, maka berarti setiap sesuatu yang mema-bukkan adalah khamr dan setiap khamr hukumnya adalah haram.
Islam memandang bahwa khamr adalah ummul khaba’its (sumber dari segala perbuatan keji), serta miftahu kulli syarrin (kunci segala kemaksiatan). Buanyak sekali terjadi berbagai jenis kejahatan yang diawali dengan kondisi mabuk. Untuk itu, kita mesti sangat berhati-hati dengan khamr ini!

ADA BERAPA MACAM KHAMR?
Khamr terdiri dari 2 jenis, yaitu khamr yang mengandung alkohol dan khamr yang tidak mengandung alkohol. Contoh khamr yang mengandung alkohol adalah : beraneka macam bir (Bir Bintang, Anker Bir, Bir Pilsener, Anggur Ketan Hitam, dll.), aneka jenis arak masak (ang ciu/arak merah, arak putih, arak mie, arak gentong, sake, sari tape, dll.), aneka bahan roti beralkohol (rhum, essence beralkohol, dll.), beraneka cairan yang mengandung alkohol dan keluarganya (metanol, etanol, butanol/spiritus, propanol, dll.), serta produk-produk lain, seperti : kirsch, brandy, spirits, wine, dll.
Kemudian, contoh khamr yang tidak me-ngandung alkohol adalah : ganja, morfin, opium, marijuana, sabu-sabu, extacy, serta beraneka jenis obat yang tergolong psikotropika. Psikotropika ini termasuk mukhadirot dan masuk dalam golongan al khamr. Seluruh produk tersebut di atas mengaki-batkan mabuk atau tidak sadarkan diri.

BAGAIMANA HUKUM TAPE DAN MINUMAN BIR 0% ALKOHOL
MUI telah meneliti permasalahan ini, dan ternyata meskipun mengandung alkohol sampai 7-10%, akan tetapi tidak ada satupun pihak yang melaporkan bahwa tape memabukkan. Oleh sebab itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mem-fatwakan bahwa tape (tape ketela, tape ketan, brem Madiun, dll.) hukumnya adalah halal.
Begitu pula dengan buah-buahan yang me-ngandung alkohol tinggi (4-8%) seperti : durian, lengkeng, sirsak, nangka, dll. Ternyata tidak ada satupun ayat Qur’an maupun Hadits Nabi SAW. yang mengharamkan buah-buahan tersebut. Me-ngapa? Karena ketika kita konsumsi dalam jumlah banyak, ternyata hal tersebut tidak menjadikan kita mabuk atau kehilangan akal/kesadaran.
Sebaliknya, meskipun tidak mengandung alkohol sama sekali (benarkah?!), akan tetapi, karena Bir Bintang 0% alkohol dan Greensand 0% alkohol tetap memabukkan, maka kedua jenis produk tersebut dihukumi haram oleh MUI Pusat.
Mengapa MUI Pusat menghukumi kedua jenis produk tersebut haram? Alasannya adalah kedua jenis produk tersebut memenuhi salah satu kaidah fiqih dalam penetapan hukum (haram) :

  • Al hukmu yadluru ma’al illati (Hukum itu ditetapkan karena ada sebab). Karena beberapa pihak melaporkan bahwa ternyata ketika mengkonsumsi Bir Bintang 0% alkohol atau Greensand 0% alkohol tetap merasa mabuk, maka kedua jenis produk tersebut akhirnya dihukumi haram!
  • Al washilatu illa haramun haram (Segala sesuatu yang menyerupai suatu produk haram maka dihukumi haram). Oleh sebab itu, peng-imitasian pada produk haram (bir) menjadikan kedua jenis produk tersebt dihukumi haram!

  • BAGAIMANA KALAU SEDIKIT
    Beberapa jenis obat flue cair, seperti : OBH, OBH Combi Plus, Woods, Benadryl, Vicks, Vicks Formula 44, Tonikum Bayer, dll. ternyata mengandung alkohol atau etanol. Di antara produk tersebut ternyata ada yang mengandung alkohol atau etanol hingga 6 % (bahkan ada yang lebih). Untuk itu, MUI Pusat meminta umat Islam untuk memilih jenis obat lain yang tidak menggunakan alkohol sebagai pelarut. Dengan kata lain, obat-obat jenis tersebut di atas digolongkan haram. Mengapa? Khan, alkoholnya hanya sedikit dan pasti tidak memabukkan. Hal tersebut memang benar, tetapi harap dicatat bahwa asal dari bahan alkohol (atau etanol) yang dicampurkan adalah alkohol/etanol murni yang bila dikonsumsi memabukkan. Nah, meskipun sedikit, tetapi karena ditambahkan pada obat tersebut, maka obat flue cair tersebut dihukumi haram. Hal ini mengacu pada hadits Nabi SAW. yang menyebutkan :
    Minuman apapun kalau banyaknya mema-bukkan, maka (minum) sedikit (dari minuman itu) juga haram” (HR. Bukhary dan Muslim)
    Selain itu, Rasulullah SAW. juga bersabda : “Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obatnya, dan menjadikan untuk kamu bahwa tiap-tiap penyakit ada obatnya. Oleh karena itu, berobatlah, tetapi janganlah berobat dengan sesuatu yang haram” (HR. Abu Daud).
    Serta dikuatkan oleh hadits : “Khamr itu bukan obat, tapi penyakit” (HR. Muslim, Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi).
    Kanjeng Nabi SAW. sendiri mengatakan bahwa: khamr bukanlah obat (tapi penyakit), nah kenapa kita lebih percaya pada teman (yang bukan Rasul utusan Allah), lebih-lebih dukun! Na’udzu billaahi min dzaalika! Sebagai hamba Allah yang beriman, maka sudah sepatutnyalah kita mempercayai kata-kata (sabda) Nabi SAW. Kita harus selalu haqqul yaqin (sangat yakin) bahwa Sabda Nabi SAW. adalah selalu benar.

    ADAKAH PRODUK LAIN YANG MENGGUNAKAN KHAMR
    Ada beberapa produk yang tidak kita sangka ternyata mengandung khamr. Produk-produk tersebut di antaranya adalah :

  • COKLAT yang mengandung khamr, seperti alkohol, etanol, brandy, whisky, kirsch, spirit, wine, dll.
  • KUE & ROTI yang menggunakan khamr berupa RHUM, seperti yang sering dipergunakan pada : roti Black Forest, cake, sus fla, dll.
  • BAKMIE & SEA FOOD yang menggunakan khamr berupa ANGCIU, seperti pada : masakan ikan (sea food), Chinese food, Japanese food, bakmie ikan, dll.

  • Selain Ang Ciu (Arak Merah), jenis khamr lain yang sering dipergunakan dalam aneka masakan adalah : Arak Putih, Arak Mie, Arak Gentong, Sari Tape, dan juga tentunya Mirin dan Sake (di Jepang). Tentunya, karena termasuk dalam golongan khamr, seluruh jenis arak tersebut di atas HARAM dipakai sebagai salah satu bahan dalam masakan (QS. Al Maa’idah : 90).
    Wahai Saudaraku seiman! Marilah kita lebih berhati-hati dengan setiap makanan/minuman yang masuk ke dalam tubuh kita dan keluarga kita. Janganlah sampai kita menyesal karena telah melakukan perbuatan nista tanpa kita sadari (karena kita mabuk). Untuk itu, satu-satunya jalan untuk selamat adalah mengikuti Syari’at Islam secara kaffah dan janganlah kita mengikuti langkah-langkah Syaiton, karena syaiton adalah musuh yang nyata bagi kita semua.

    Lengkap sekali penjabarannya. Penjelasan dalilnya juga mudah dicerna.
    Jadi kesimpulan berdasar pemahaman saya adalah : Tape itu Halal.. karena dalil keharaman itu pada khamr bukan alkohol. Keharaman terletak pada barang yang membuat mabuk atau hilang akal. Jadi meskipun tidak mengandung alkohol tapi memabukkan (seperti ganja dan morphin), juga barang imitasinya seperti bir yang 0% alkohol tapi bisa memabukkan itu haram. Dan meskipun mengandung alkohol tapi tidak memabukkan ya tak ada keharamannya, karena pada faktanya banyak makanan lain yang mengandung alkohol sebagaimana durian, nangka dll.

    Ada juga ulama' yang mengatakan bahwa menghukumi haram juga terletak pada niat pengolahan bahan makanannya. Karena alkohol yang terdapat di dalamnya itu terbentuk karena fermentasi, bukan ditambahkan sebagaimana Rhum pada cake Blackforest, yang sebelumnya sudah berupa arak (yang mamabukkan). Dan tujuan peragiannya itu bukan dimaksud untuk menjadi bahan makanan memabukkan. Beda dengan sake yang konon berasal dari air beras yang juga difermentasi, namun tujuan fermentasi sudah diniatkan untuk menjadi minuman memabukkan. Air tape yang dibiarkan dan diniatkan menjadi minuman memabukkan seperti bandrek itu juga jelas haram.

    Simpel bukan..

    Ini ikhitiyar saya bukannya untuk membela pembuat dan penyuka tape.. namun tetap jika mengetahui alasan dalil yang jelas pasti akan lebih nyaman ketika memakannya. Tidak was-was kuatir makan barang yang statusnya syubhat.

    Demikian postingan saya semoga manfaat :)
    ***

    Kapan-kapan kalau ingat saya potoin tape home industri kampung saya disini.. lagi gak punya dokumentasinya sih, maaf..


    17 komentar:

    1. Wah, bagus sekali catatannya mbak. Jadi kalo ada yang nanya2, bisa kasih jawaban melalui link itu ya.
      Thanks for sharing mbak Binta.

      BalasHapus
    2. alhamdulillah, walo suka tapenya masih tahap suka aja, tapi artikel ini bermanfaat, mba. :)

      BalasHapus
    3. hhmm...penjelasannya lengkap. jadi masih boleh gak ya makan tape? klo dikit aja gpp kale hehe...(ngeyel)

      BalasHapus
    4. alhamdullilah.... sekurang2nya kita semua tahu apa yang tidak kita tahu. Bahkan jika terbit rasa was sangka... lebih baik di selidiki sehingga kita mengerti, fahami dan tahu akan halal haramnya... kan.. :) saya suka entry ni... selamat maju jaya. :)

      BalasHapus
    5. mb aris sipp markusipp artikelnya..

      BalasHapus
    6. Ada lho bir yang insyaallah halal dan menyehatkan: coffee beer dan bir temulawak (produk jombang), dan bir plethok (minuman khas betawi) :)

      BalasHapus
    7. mbak fardelyn : iya mbak :)
      ila : yup smoga manfaat :)
      rosa : silahkan dibaca artikel yang bawah jg mbak.. anda bandingkan sendiri dan pilihan anda ikut yang mana, pendapat yg halal atau haram :)
      citra : makasih dah mampir ya :)
      pak jun wah kurang tau ttg itu malahan saya hehe

      BalasHapus
    8. alhamdulillaah, aku suka banget tape. Dari dulu sudah ada perbedaan pendapat ini, tp aku lebih setuju pendapat kedua :-) HALAL

      BalasHapus
    9. Info yang bermanfaat mbak. Saya penyuka tape. Trimakasih ya.

      BalasHapus
    10. o, gitu ya mbak binta. btw..bir 0% itu kalo gak salah gak memabukkan. tapi dikenakan hukum haram karena pada prosesnya dia berasal dari bir haram kemudian dengan proses produksi "rahasia" pabrik bir di nol kan kadarnya. dan seperti juga rhum imitasi, yang menyerupai bahan memabukkan itu diharamkan.dulu lama bgt sebelum dijilbab, aku gak tau kalo bir 0% itu haram.pernah meminumnya dan gak mabuk. ternyata haram juga.astaghfirullah.

      BalasHapus
    11. mbak leyla : saya baru tahunya kemarin ttg perbedaan pendapat itu mbak.. makanya jd galau banget dan cari tahu dalil pastinya supaya gak was2.. sy takut bakal ga brani maem jg kalau bnr2 syubhat
      mbak niken : smoga manfaat mbak :)
      mbak anik : ya mungkin kalau bir 0% itu gak memabukkan tp keharamnnya dikarenakan imitasi.. menyerupakan rasa kepada barang , sprti esesnse imitasi rasa rhum, atau olahan daging sintesis yang dimiripkan rasa daging babi.. wallahu a'lam

      BalasHapus
      Balasan
      1. menyerupakan rasa kepada barang haram.. mbak anik :D nlsnya kelewatan

        Hapus
    12. Sae, mencerahkan & proporsional, Mba', :)

      BalasHapus
    13. Alhamdulillah aku suka tape mba. enak juga di padankan dengan uli. Terimakasih postingannya yah.

      BalasHapus
    14. wah, saya suka banget tuh makan tape ketan, apalagi kalau sama emping

      BalasHapus

    Komentar kamu adalah penyambung silaturrahmi kita, maka jangan ragu meninggalkan jejak :)

    LinkWithin

    Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...